Selamat datang

Jumat, 12 Mei 2017

Peralatan atau perlengkapan kantor

Peralatan atau perlengkapan kantor adalah barang-barang yang digunakan untuk menghasilkan suatu pekerjaan yang diharapkan di kantor. Misalnya kertas, amplop, pita mesin, dsb.


Apabila dirinci peralatan/perlengkapan kantor dapat dibedakan menjadi:

Barang yang habis pakai yaitu barang-barang kantor yang hanya dapat dipakai 1 kali atau tidak tahan lama. Misalnya kertas, amplop, tinta, karbon, klip/penjepit kertas, dsb.

Barang yang tidak habis pakai yaitu barang-barang kantor yang dapat dipakai berulang kali atau tahan lama. Misalnya penggaris, hecter/stepler, gunting, dsb.

  • Penanganan perlengkapan kantor

Untuk menangani masalah peralatan/perlengkapan kantor yang digunakan pada suatu bagian kantor biasanya berdasarkan langkah-langkah berikut:

  • Pengadaan

Yaitu usaha yang bertujuan untuk memperoleh peralatan atau perlengkapan kantor sesuai rencana kebutuhan yang telah di tentukan melalui pembelian, pembuatan sendiri, menyewa, dll.

  • Penyimpanan

Yaitu kegiatan untuk menampung hasil pengadaan barang perlengkapan yang meliputi segi administrative (pencatatan ke dalam buku barang) maupun segi fisik (penyimpanan barang itu sendiri ).

  • Pengeluaran

Yaitu penyaluran barang dari unit pergudangan kepala unit berdasarkan bon permintaan dan harus di catat pada buku pengeluaran barang.

  • Pemeliharaan

Yaitu segala usaha yang dilakukan terus-menerus agar barang tetap terpelihara baik sehingga siap dipakai saat diperlukan.

  • Penghapusan

Yaitu usaha yang dilakukan untuk meniadakan/menghapus barang-barang dari dalam daftar infentaris berdasarkan peraturan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Personal Komputer

11.     Personal Komputer