Selamat datang

Jumat, 12 Mei 2017

Penyusutan Arsip

Pengertian Penyusutan Arsip
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 1975 kegiatan pengurangan arsip dilakukan dengan cara :


1.   Memindahkan arsip inaktif dari unit pengolah atau kerja ke unit kearsipan dalam lingkungan organisasi masing – masing.
2.   Memusnahkan arsip sesuai ketentuan yang berlaku
3.   Menyerahkan arsip dari unit Kearsipan Instansi kepada Arsip Nasional RI
Sedangkan menurut Undang – undang no. 8 tahun 1997 tentang dokumen perusahaan bahwa tersirat adanya suatu kewenangan bagi perusahaan untuk memindahkan, memusnahkan, dan menyerahkan arsip berdasarkan jadwal retensi arsip menurut Undang – Undang tersebut maupun yang ditetapkan oleh perusahaan yang bersangkutan.
Menurut pendapat dari Patricia E Wallace (dkk) penyusutan arsip adalah tahap akhir dari daur hidup arsip dengan retensi arsip tertentu, arsip dimusnahkan atau dipertahankan secara permanen sebagai arsip vital.
Kesimpulan definisi penyusutan arsip yaitu kegiatan pengurangan arsip atau dasar nilai guna dan retensi arsip dengan melalui pemindahan, pemusnahan maupun penyerahan arsip.


Tujuan Penyusutan Arsip (Mark Robek, dkk, 1987:105)
1.   Memusnahkan arsip lama tidak berguna
2.   Mempertahankan arsip legal, bisnis dan bernilai historis
3.   Meminimalisasi kebutuhan peralatan dan ruang penyimpanan
4.   Mengamankan disks dan tape magnetic computer untuk penggunaan kembali secepat mungkin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Personal Komputer

11.     Personal Komputer